Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan yang sangat menarik saat Ramadhan yakni bagaimana hukum menjual makanan kepada non-muslim pada saat bulan puasa. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini, Ustadz Abdul Somad, Lc., MA akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut.
Menurut Ustadz Abdul Somad, Lc., MA, menjual makanan kepada non-muslim dalam bulan Ramadhan tidaklah haram, selama tidak ada niat untuk merusak pengantin baru muslimin atau menyuap supaya non-muslim memakan makanan tersebut di dekat muslim yang sedang berpuasa, sebagai suatu bentuk tindakan yang tidak menghormati dan menghina orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Namun, sebagai muslim, kita sebaiknya memperhatikan mata pencaharian dan menghindari tindakan yang dapat memunculkan fitnah. Oleh karena itu, perlu mendapatkan nasehat dan ijtihad dari ulama dan berpikir positif terhadap perbuatan yang kita lakukan.
Selanjutnya, dalam menjual makanan kepada non-muslim saat bulan puasa, sebaiknya memperhatikan beberapa tips berikut:
1. Jangan menawarkan makanan secara menggoda.
2. Jangan menjual makanan terlalu dekat dengan tempat muslim yang sedang beribadah puasa.
3. Jangan menjual makanan yang terlalu berisik sehingga mengganggu orang yang berpuasa.
4. Jangan menjual makanan yang tidak layak dijual.
Demikianlah penjelasan dari Ustadz Abdul Somad, Lc., MA mengenai menjual makanan kepada non-muslim saat bulan puasa. Semoga penjelasan tersebut dapat membantu kita dalam memperoleh pemahaman yang baik mengenai hal tersebut. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ringkasan:
– Menjual makanan kepada non-muslim saat bulan puasa tidaklah haram, selama tidak ada niat buruk dalam menjualnya.
– Sebagai muslim, sebaiknya memperhatikan mata pencaharian dan menghindari tindakan yang memicu fitnah.
– Perlu memperhatikan tips dalam menjual makanan kepada non-muslim seperti jangan menawarkan dengan cara menggoda, tidak menjual terlalu dekat dengan tempat muslim yang beribadah, tidak menjual makanan yang terlalu berisik, dan tidak menjual makanan yang tidak layak dijual.